Baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak merilis aturan tentang kebijakan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Salah satu pokok pengaturannya mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Terdapat batasan baru atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut Pemerintah atas transaksi pembelian barang oleh Pemerintah dari semula paling banyak Rp1 juta menjadi paling banyak Rp2 juta.
Penjualan Barang Ke Pemerintah Tidak Dipungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA