Penjualan Barang Ke Pemerintah Tidak Dipungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah

Spacer
Baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak merilis aturan tentang kebijakan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Salah satu pokok pengaturannya mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Terdapat batasan baru atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut Pemerintah atas transaksi pembelian barang oleh Pemerintah dari semula paling banyak Rp1 juta menjadi paling banyak Rp2 juta.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait